Tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Kol. A. Syam, seberang TPU Gajah. | Foto: Rahmatul Fajri
Jatinangor― Permasalahan sampah di Jatinangor sulit diatasi. Hal itu bias dilihat pada tumpukan sampah di
Jalan Kol. A. Syam, seberang TPU Gajah. Tumpukan sampah masih saja terjadi walaupun sudah ada peraturan tertulis mengenai larangan membuang sampah, yaitu Peraturan Desa No.2 tahun
2013 dan Surat Keputusan Kepala Desa no.141/01/SKEP/DS/2013. Dalam peraturan tersebut disebutkan apabila ada yang
melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta. Namun, hal tersebut tidak bias berjalan dengan baik dan masih saja ada tumpukan sampah.
Sampah yang berserakan di tempat itu dikeluhkan warga sekitar. “Baunya sangat menganggu,
tumpukan sampah tersebut juga menganggu pemandangan,” ujar Dimas, warga sekitar. “Saya harapkan pemerintah turun tangan menangani masalah ini, sampah ini sudah dari dulu tetapi masih saja belum teratasi. Kesadaran masyarakat sekitar juga sangat diperlukan karena ini merusak lingkungan,” tambahnya.
Tumpukan sampah tersebut disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan peraturan yang
telah dibuat. “Warga di sini tidak ada yang buang sampah di tempat itu, Kepala Desa juga berkoordinasi dengan warga dalam membuat peraturan tersebut. Tidak mungkin warga di sini juga ikut membuang sampah di
tempat itu. Orang yang lewat jalan itu membuang sampah disitu, biasanya mereka membuangnya pada malam hari,”
ujarAgus, ketua RT setempat.
Untuk mengatasi hal ini ketua RT dan ketua RW akan berkoordinasi lagi dengan Kepala Desa dan Dinas Kebersihan untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami
juga akan mengajak Unpad untuk bekerjasama menangani masalah ini,” ujarnya. (Rahmatul Fajri)
+ komentar + 1 komentar
Lingkungan yg sdh gunakan teknologitpa.blogspot.com tdk ada lagi masalah dgn sampah.
Posting Komentar