Sampah, Hal yang Sulit Diatasi

Tumpukan sampah yang menggunung di  Jalan Kol. A. Syam, seberang TPU Gajah. | Foto: Rahmatul Fajri

Jatinangor― Permasalahan sampah di Jatinangor sulit diatasi. Hal itu bias dilihat pada tumpukan sampah di Jalan Kol. A. Syam, seberang TPU Gajah. Tumpukan sampah masih saja terjadi walaupun sudah ada peraturan tertulis mengenai larangan membuang sampah, yaitu Peraturan Desa No.2 tahun 2013 dan Surat Keputusan Kepala Desa no.141/01/SKEP/DS/2013. Dalam peraturan tersebut disebutkan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta. Namun, hal tersebut tidak bias berjalan dengan baik dan masih saja ada tumpukan sampah.

Sampah yang berserakan di tempat itu dikeluhkan warga sekitar. “Baunya sangat menganggu, tumpukan sampah tersebut juga menganggu pemandangan,” ujar Dimas, warga sekitar. “Saya harapkan pemerintah turun tangan menangani masalah ini, sampah ini sudah dari dulu tetapi masih saja belum teratasi. Kesadaran masyarakat sekitar juga sangat diperlukan karena ini merusak lingkungan,” tambahnya.

Tumpukan sampah tersebut disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan peraturan yang telah dibuat. “Warga di sini tidak ada yang buang sampah di tempat itu, Kepala Desa juga berkoordinasi dengan warga dalam membuat peraturan tersebut. Tidak mungkin warga di sini juga ikut membuang sampah di tempat itu. Orang yang lewat jalan itu membuang sampah disitu, biasanya mereka membuangnya pada malam hari,” ujarAgus, ketua RT setempat.

Untuk mengatasi hal ini ketua RT dan ketua RW akan berkoordinasi lagi dengan Kepala Desa dan Dinas Kebersihan untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami juga akan mengajak Unpad untuk bekerjasama menangani masalah ini,” ujarnya. (Rahmatul Fajri)
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

6 April 2015 pukul 16.39

Lingkungan yg sdh gunakan teknologitpa.blogspot.com tdk ada lagi masalah dgn sampah.

Posting Komentar

 
Support : Orientasi Jurnalistik
Copyright © 2013. AdaApa.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger